Mar272009
Arti Penting Institusi dalam Perekonomian
Filed under Kebijakan Publik by diswandi at 8:07 pm on Mar 27 2009
Oleh : Diswandi, SE., M.Sc.
Eratnya hubungan antara institusi dan pertumbuhan ekonomi telah lama disadari. Contohnya adalah pasar, yang merupakan ide dasar Adam Smith, merupakan institusi ekonomi tertua. Pasar yang sehat akan mendorong orang untuk melakukan investasi, inovasi, dan turut dalam kegiatan ekonomi. Adalah Douglass North, pemenang Nobel Ekonomi 1993, yang mempelopori perhatian terhadap pentingnya pembangunan institusi. Berbagai studi menunjukkan adanya perbedaan pada institusi ekonomi adalah penyebab fundamental perbedaan pada pembangunan ekonomi. Perkembangan literatur berusaha untuk menentukan sampai dimana mutu institusi ekonomi private dan publik, struktur tertentu dari tata kelola, keberadaan modal sosial, serta berbagai variabel institusional lainnya dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Beberapa studi empiris tersebut antara lain dilakukan oleh para pelopor dalam literatur institusi dan pertumbuhan ekonomi antara lain Kormendi dan Meguire (1985), Scully (1988), Helliwel (1992), Barro (1996), Knack dan Keefer (1995) dan Mauro (1995).
Kormendi dan Meguire (1985) menyelidiki mata rantai antara indeks Gastil tentang kebebasan politis (kebebasan-kebebasan sipil dan hak politis) dan pertumbuhan ekonomi dan menemukan satu efek marginal dari kebebasan-kebebasan sipil pada pertumbuhan ekonomi. Hasil dari analisa Scully (1988) yang menggunakan indeks yang sama menyediakan dukungan yang serupa untuk keterkaitan pertumbuhan ekonomi dan kebebasan politis.
Semenatara itu Helliwel (1992) tidak menemukan satu pengaruh penting yang jelas dari demokrasi pada pertumbuhan ekonomi. Barro (1996) menemukan keseluruhan pengaruh dari demokrasi pada pertumbuhan ekonomi adalah lemah dan negatif, dan beberapa indikasi suatu hubungan nonlinear dimana demokrasi lebih banyak meningkatkan pertumbuhan pada tingkat kebebasan politis yang rendah tetapi menekan pertumbuhan bila suatu tingkat kebebasan politis moderat telah dicapai.
Knack dan Keefer (1995) mempelopori penggunaan dari indikator keamanan hak milik (property rights) di dalam literatur pertumbuhan ekonomi, dengan indeks ICRG (International Country Risk Guide) dan BERI (Business Environment Risk Intelligent) sebagai proksi untuk aspek institusi. Hasil analisa mereka menunjukkan bahwa institusi yang melindungi hak milik adalah penting bagi pertumbuhan ekonomi. Sementara itu Mauro (1995) menemukan bahwa korupsi di beberapa negara memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Salah satu cara di mana kapasitas institusional dapat mempengaruhi kinerja perekonomian adalah melalui alokasi sumber daya. Menyediakan pelayanan publik, menyediakan barang-barang publik dan campur tangan untuk meningkatkan fungsi pasar adalah secara langsung terkait dengan alokasi sumber daya. Mekanisme paling sederhana dimana suatu ketiadaan kapasitas institusional mungkin mengakibatkan kesalahan alokasi sumber daya adalah melalui pilihan investasi yang tidak efisien oleh sektor publik juga sektor swasta.
North (1990: 110) menyatakan, “negara-negara dunia ketiga adalah miskin sebab batasan-batasan institusional menggambarkan suatu set payoffs kepada aktivitas politik/ekonomi yang tidak mendorong aktivitas produktif.” Menurut Aron (2000), bila institusi digambarkan dengan kurang baik atau hanya ada sedikit institusi formal, aktivitas ekonomi terbatas sampai hubungan pertukaran antar pribadi. Biaya-biaya transaksi dalam lingkungan yang demikian bisa rendah, tetapi biaya-biaya transformasi tinggi sebab ekonomi beroperasi pada satu tingkat spesialisasi yang sangat rendah.
Pengertian Institusi
Kata institusi sering diterjemahkan sebagai organisasi. Namun demikian, dalam literatur New Institutional Economics, institusi didefinisikan sebagai aturan main (rules of the game) di dalam masyarakat, atau lebih formalnya adalah suatu alat yang digunakan manusia sebagai batasan dalam berinteraksi antar sesama manusia. Batasan ini bisa berupa aturan formal (sistem kontrak, undang – undang, hukum, regulasi) dan aturan informal (konvensi, kepercayaan dan norma sosial dan budaya) beserta aturan penegakan (enforcement) yang memfasilitasi atau membentuk perilaku (behaviour) individu atau organisasi di masyarakat (North; 1990;1).
Beberapa asumsi mengenai bentuk dari institusi formal dan informal, yaitu:
a. Institusi informal memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap fungsional dari organisasi formal.
b. Institusi formal mempengaruhi core dari institusi informal.
c. Institusi formal dapat disusun dengan baik ketika institusi informal dijalankan secara berkelanjutan.
d. Institusi formal dan informal memiliki tahapan yang berbeda dalam melakukan perubahan.
Sementara itu, organisasi memiliki pengertian yang berbeda. Burki dan Perry (1998) mendefinisikan organisasi sebagai sebuah kesatuan yang terdiri dari sekelompok orang yang bertindak secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Seperti halnya institusi, organisasi menyediakan struktur interaksi manusia. Organisasi bisa berupa organisasi politik (partai politik, senat, DPR, pemerintah), organisasi ekonomi (perusahaan, serikat perdagangan, perusahaan keluarga, koperasi), organisasi sosial (gereja, klub, asosiasi atletik) dan organisasi pendidikan (sekolah, universitas, pusat pelatihan ketrampilan) (North, 1990;5).
Institusi menjadi penting bagi pembangunan ketika banyak pihak berinteraksi (bertransaksi) dalam memainkan perannya masing-masing. Permasalahan informasi dan penegakan hukum (enforcement) menjadi penyebab tingginya biaya transaksi (transaction cost) antar pihak tersebut. Institusi hadir untuk mengurangi ketidakpastian dalam pertukaran (transaksi) tersebut dan bersama dengan penggunaan teknologi, institusi akan menentukan biaya transaksi (North, 1995;18). Institusi yang baik akan mendorong transaksi dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga mampu mengurangi biaya transaksi dengan memperbaiki akses dan kualitas informasi dan mendorong tegaknya aturan.
Di dalam masyarakat peranan institusi adalah mengurangi ketidakpastian dengan cara membentuk struktur interaksi masyarakat yang stabil. Tetapi kestabilan itu bukanlah hal yang mutlak, karena dapat terjadi perubahan institusi. Perubahan institusi merupakan proses yang komplek karena perubahan itu akan menimbulkan konsekuensi terhadap perubahan aturan.
Williamson (2000) membagi instistusi menjadi empat tingkatan yang saling memiliki hubungan timbal balik :
1. Tingkatan pertama adalah social theory atau tingkatan sosial, yang terdiri dari aturan informal yaitu norma, adat istiadat, kebiasaan, tradisi, agama dan sebagainya. Aturan ini berkembang dalam masyarakat dari generasi ke generasi. Agama memainkan peranan yang besar dalam tingkatan ini. Institusi dalam tingkatan ini mengalami perubahan secara perlahan (bisa memakan waktu berabad bahkan milenium).
2. Tingkatan kedua mengacu kepada economics of property rights (ekonomi hak kepemilikan) atau positive political theory yang merupakan lingkungan institusi yang terdiri dari aturan formal yang berupa konstitusi, hukum, hak kepemilikan. Desain instrumen dalam tingkatan ini meliputi eksekutif, legislatif, lembaga hukum, dan birokrasi pemerintah. Aturan formal ini sejalan dengan aturan informal. Institusi dalam tingkatan ini membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 100 tahun untuk mengalami perubahan.
3. Tingkatan ketiga adalah transaction cost economics (ekonomi biaya transaksi) dimana dalam tingkatan ini ditempatkan fungsi sistem penegakan hukum untuk mendefinisikan kontrak dan penegakannya yang tidak terlepas dari biaya transaksi, yaitu biaya yang diperlukan mulai dari biaya mencari informasi, melakukan kontrak dan memonitoring kontrak. Biaya transaksi akan efisien kalau infomasi sempurna, penegakan aturan formal dan informal berjalan degan baik. Institusi dalam tingkatan ini membutuhkan waktu sekitar satu sampai 10 tahun untuk mengalami perubahan.
4. Tingkatan keempat adalah neoclassical economics atau agency theory yang terkait dengan pengaturan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Pada tingkatan ini analisis neoklasik bekerja. Pemerintah merupakan hubungan antara pemilik power (principal) dan perwakilan (agent). Hubungan antara constituent dengan legislatif, hubungan antara legislatif dengan esekutif, dan hubungan antara esekutif dan pihak ketiga. Hubungan akan berjalan efisien kalau ada sistem insentif (reward dan punishment). Hubungan principal-agent ini menggambarkan alokasi sumber daya dan pekerjaan. Institusi dalam tingkatan ini membutuhkan waktu secara terus menerus untuk mengalami perubahan.
Institusi dikatakan efisien jika biaya transaksi rendah, adanya kepastian aturan main (certainty) dan hubungan yang sepadan antara principal dan agent (equal relationship). Institusi dapat dikatakan efektif apabila dapat menginvestasikan keterampilan dan ilmu pengetahuan dengan tujuan efisiensi biaya dalam rangka meningkatkan produktivitas. Para pelaku dari organisasi tersebut sangat mempengaruhi perubahan yang terjadi pada institusi atau kelembagaan jika mereka melihat adanya peluang baru. Peluang baru atau perubahan tersebut mungkin dirasakan sebagai hasil perubahan pada organisasi atau konsekwensi dari kompetisi diantara organisasi yang ada.
Institusi yang baik haruslah memiliki aturan yang jelas, dikenal secara luas, masuk akal atau logis, dapat diterima secara luas, dapat diperkirakan (predictable), dapat dipercaya, disusun dengan benar dan juga dilaksanakan dengan benar. Walaupun stabilitas institusi sangat penting dalam meningkatkan investasi, memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, tetapi adaptasi dan perubahan merupakan hal yang tidak boleh dilupakan. Kemampuan untuk menyesuaikan terhadap perubahan didapat dalam struktur insentif yang mengakomodasi perubahan teknologi, preferensi sosial, faktor eksternal maupun inovasi institusional. Adanya perubahan insitusi membawa pada pertanyaan seberapa mungkin perubahan itu terjadi, bagaimana terjadinya dan bagaimana menghadapinya. Faktor ekonomi politik sering menjadi penyebab yang menentukan sifat dan tingkat perubahan institusional dalam waktu dan siklus yang berbeda.
Beberapa konsep dasar dalam menganalisis dan merancang institusi yang sesuai terkait erat dengan beberapa permasalahan berikut ini (Burki dan Perry, 1998 dalam Jaya, 2006):
1. Ketidak sempurnaan informasi (asymmetric information) yang membawa kepada masalah hubungan principal agent.
Ketidaksempurnaan informasi terjadi bila salah satu atau lebih dari pihak yang bertransaksi memiliki informasi lebih tentang kualitas input, output, maupun tentang aspek-aspek ekonomi lain yang mana pihak lawan kesulitan untuk mengetahui informasi tersebut (misalnya terlalu mahal untuk mengakses informasi tersebut). Ketika informasi yang ada terlalu sering berubah, maka akan muncul kecenderungan terjadinya ketidaksempurnaan informasi (asymmetric information).
Jika seseorang yang memiliki kepentingan (principal) mendelegasikan suatu tanggung jawab kepada pihak lain (agent), dimana pada saat itu terjadi ketidaksempurnaan informasi, maka ada kemungkinan agent melepaskan tanggung jawabnya tanpa sepengetahuan principal, sehingga dapat terjadi penyalahgunaan sumber daya oleh agent. Sebaliknya, principal dapat berlaku semena-mena terhadap agent atas kekuasaan dan kontrolnya atas sumber daya tertentu. Inilah yang dinamakan masalah hubungan principal-agent.
Permasalahan principal-agent dapat diatasi atau dikurangi dengan institusi yang menetapkan pengawasan efektif atau mekanisme feedback yang mana dapat membuat kinerja dan hasil yang dicapai lebih transparan dan terukur. Idealnya, mekanisme pengawasan harus diiringi dengan mekanisme penegakan yang efektif memberikan hukuman (punishment) bila bersikap oportunistik dan memberikan imbalan atau penghargaan (reward) bila memiliki kinerja yang baik.
2. Strategi keluar dan kritik (exit and voice strategy) sebagai alat untuk memberikan feedback (reaksi yang muncul akibat suatu ketidakpuasan).
Strategi keluar dan kritik merupakan bentuk strategi untuk meminimalkan kerugian akibat suatu tindakan oportunistik yang mungkin dilakukan pihak lawan dalam suatu transaksi. Strategi exit atau keluar dan mencari partner lain dilakukan bila terbukti pihak lawan bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan semula.
Namun dalam beberapa kondisi seringkali pilihan exit merupakan keputusan yang mahal atau sulit untuk diambil, sehingga pilihan exit tidak dilakukan. Pilihan strategi voice kemudian diambil, yaitu dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan untuk menyelesaikan masalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
3. Hubungan antara transaksi (transaction), hak milik (property right), kontrak (contract) dan mekanisme penegakannya (enforcement mechanism).
Transaksi dalam ekonomi merupakan transfer hak milik suatu aset, barang maupun jasa. Transaksi diatur dengan aturan formal maupun informal yang menentukan bagaimana hak milik dipindahtangankan, termasuk di dalamnya terdapat kesepakatan harga, cara pembayaran, kualitas, kondisi barang/jasa dan sebagainya. Kontrak merupakan aturan formal dan informal beserta mekanisme penegakannya yang mengatur bagaimana transaksi berlangsung.
Dari Neoklasik ke New Institutional Economics (NIE)
Standar analisis neoklasik berdasarkan pada perilaku maksimasi rasional dari tiap individu dan perusahaan, dengan fokus pada berfungsinya pasar menuju kondisi equilibrium dimana seluruh kondisi marginal tercapai. Equilibrium yang terjadi secara simultan di semua bentuk pasar akan menuju model general equilibrium yang statis dan kemudian terjadi secara agregat untuk mencapai sebuah model pertumbuhan yang dikenal sebagai model pertumbuhan neoklasik.
Model petumbuhan neoklasik mempunyai ciri framework yang terlihat rapi dan kaku. Selain itu model ini merupakan model yang ahistorik dalam menentukan fungsi produksi dan menggunakan asumsi yang sangat berkaitan dengan perilaku manusia dan organisasi. Model yang sederhana tidak dapat menjelaskan performa tiap negara yang berbeda baik dalam lingkup waktu dan tempat. Penjabaran model yang lebih luas saat ini mencoba memasukkan variabel-variabel seperti perubahan struktural pada sisi perminataan dan penawaran, pola industrialisasi, serta kebijakan eksternal dan internal yang berpengaruh pada pengalokasian sumber daya. Model neoklasik ini telah banyak menuai kritik karena adanya beberapa kelemahan dari asumsinya yang tidak realistis (Handoussa, 1995). Yang paling terkenal dari model ini adalah asumsi informasi yang sempurna (perfect information). Fakta menunjukkan bahwa informasi selalu tidak sempurna. Ketidaksempurnaan informasi ini akan menimbulkan hidden action dan moral hazard yang memicu mahalnya biaya informasi dan tingginya biaya transaksi. Biaya transaksi dan biaya informasi merupakan bagian utama dalam komponen biaya total di suatu perekonomian modern yang akan menjadi penentu bagi tingkat performa perekonomian tersebut.
Kelemahan kedua dari model neoklasik adalah asumsi kondisi statik komparatif dari pergerakan equilibrium dimana keadaan tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam bekerja sama atau berhubungan dengan semua proses penting, proses bagi sebuah perusahaan dalam mendapatkan pengetahuan dan beradaptasi terhadap perubahan perkonomian global. Tidak ada perekonomian yang berhenti sejenak pada sebuah negara yang stasioner ataupun bergerak secara friksional di negara yang sudah kokoh atau kuat perekonomiannya. Lingkungan global berubah dengan cepat dalam rangka melakukan penyesuaian, perusahaan-perusahaan dihadapkan pada berbagai tantangan dalam berinovasi, berspesialisasi atau melakukan reorganisasi. Meskipun penemuan-penemuan dan juga inovasi-inovasi menjadi bukti ari pergeseran (outward shifting) dari sisi produksi, namun terdapat fakta pertumbuhan bahwa suatu negara dapat memiliki tingkat pertumbuhan dan produktifitas lebih tinggi dibanding negara lain tanpa memliki leading inovator asalkan mempunyai institusi yang kuat yang mampu mengembangkan penggunaan teknologi secara optimal dalam organisasi yang efisien. Pada konteks negara berkembang, hal ini memperkuat argumen bahwa peranan negara sebaiknya tidak perlu dibatasi dalam rangka mengurangi atau menghilangkan market distortion dan mempertahankan competitif environtment (efisiensi statis) tetapi juga harus mencakup perkembangan inovasi dan perubahan (efisiensi dinamis) melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebijakan industrialisasi.
Kelemahan lain dari pendekatan neoklasik adalah mempertimbangkan kecocokan dalam menganalisis peranan negara di negara-negara dunia ketiga dalam memberlakukan iklim kompetisi. Pada perekonomian kapitalis, baik pasar domestik maupun eksternal tidak dapat dikatakan sebagai persaingan sempurna, dimana persaingan sempurna merupakan asumsi yang dibutuhkan pada saat ekuilibrium menuju kondisi pareto optimum. Untuk negara kurang berkembang, negara ini dilatarbelakangi oleh kondisi pasar yang lebih buruk, yakni incompleted dan sangat tersegmentasi serta mobilitas faktor produksi sangat rendah dibandingkan negara-negara yang perekonomiannya sudah maju. Yang juga serius adalah campur tangan pemerintah malah semakin memperburuk masalah kegagalan pasar yaitu dengan menambahkan sebuah struktur institusi yang modern yang hanya melayani satu bagian dalam perekonomian dimana menonjolkan sifat dualisme antara sektor swasta dan publik, skala besar dan kecil, kota dan pedesaan, serta formal dan informal.
Oleh karena itu, New Institutional Economics (NIE) hadir sebagai pelengkap yang tepat untuk kerangka kerja neoklasik ketika digunakan untuk mengevaluasi peranan pemerintah di negara berkembang. NIE merupakan suatu usaha untuk menggabungkan teori institusi dengan teori ekonomi (North, 1990). Namun NIE sebenarnya tidak menentang teori ekonomi neoklasik sebagaimana teori-teori lain yang ada lebih dulu yang mencoba merubah dan menggantikan teori neoklasik. NIE hanya melakukan perbaikan dan modifikasi agar teori neoklasik lebih dapat diaplikasikan pada dunia nyata, dan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi pada dunia nyata (North, 1990).
Herbert Simon (Simon 1986: 210 dalam North 1990), mengemukakan implikasi dari asumsi neoklasik sebagai berikut: Apabila nilai-nilai yang berlaku sudah ditetapkan dan tidak berubah-ubah (konstan), apabila setiap hal yang terjadi di dunia dapat didefinisikan dengan mudah, dan apabila diasumsikan bahwa kekuatan pembuat keputusan ialah tidak terbatas, maka akan timbul dua konsekuensi sebagai berikut. Konsekuensi yang pertama ialah tidak diperlukan adanya penyesuaian antara persepsi pembuat keputusan dengan kondisi yang terjadi di dunia nyata, karena pembuat keputusan dapat mengetahui kondisi dunia nyata sebagaimana seharusnya yang terjadi.
Konsekuensi yang kedua ialah keputusan yang diambil oleh decision maker yang rasional dapat diprediksi dengan mudah hanya dengan mengetahui kondisi yang terjadi ada di lapangan tanpa harus memahami persepsi decision maker tersebut. Namun keadaan nyata yang terjadi ialah adanya informasi yang tidak sempurna, dan adanya keterbatasan kemampuan mental manusia dalam memproses informasi yang ada. Konsekuensi dari kondisi di atas ialah bahwa manusia melibatkan interaksi dengan sesama sebagai batasan dalam struktur perjanjian (North, 1990). Oleh karena itu diperlukan perubahan paradigma mengenai pola prinsip rasionalitas (pola pikir yang rasional).
Menurut North (1990), setiap individu memiliki pengetahuan, nilai-nilai dan norma yang berbeda satu sama lain. Model mental inilah yang kemudian digunakan indidu untuk menganalisa kondisi lingkungannya dan hasil analisa tersebutlah yang kemudian digunakan untuk membuat pilihan-pilihan dan mengambil keputusan, sehingga dapat dipastikan bahwa persepsi tiap individu untuk suatu masalah yang sama akan berbeda-beda, karena model mental yang dimiliki berbeda pula. Hal ini dikarenakan individu membuat pilihan berdasar model mental mereka.
NIE berawal dengan suatu kenyataan bahwa informasi adalah tidak sempurna dan asimetris, dan individu memiliki ide yang berbeda-beda tentang cara kerja suatu team work. Transaksi kemudian memiliki biaya (dimana dalam model neoklasik tidak diakui adanya biaya transakasi), yaitu biaya untuk menemukan harga yang relevan, biaya negosiasi dan mengakhiri kontrak, dan biaya untuk mengawasi dan menegakkan kontrak tersebut. Oleh karena itu, NIE berperan untuk memodifikasi teori neoklasik agar dapat diterapkan pada dunia nyata, dimana dengan keberadaan institusi dimaksudkan agar biaya transaksi dan biaya informasi tersebut dapat dikurangi (Harriss, 1995;3).
Pendekatan NIE dalam menyesuaikan dengan teori neoklasik dimulai dari kelangkaan karena tuntutan kompetisi; dengan melihat ilmu ekonomi sebagai teori tentang pemilihan sesuatu yang terkendala dengan suatu batasan; dengan menggunakan teori harga sebagai bagian penting dalam analisis institusional; dan melihat perubahan harga relatif sebagai kekuatan utama yang mendukung perubahan institusi (North; 1995;19).
Selanjutnya dalam melakukan modifikasi dan perluasan terhadap teori neoklasik, menurut North (1995;19) pendekatan NIE berkaitan dengan tuntutan rasional, dengan menambahkan institusi sebagai batasan kritis dan analisis peranan biaya transaksi sebagai penghubung antara institusi dengan biaya produksi. NIE memperluas teori ekonomi dengan menyatukan ide dan ideologi ke dalam analisis, memodelkan proses politik sebagai faktor kritis dalam kinerja perekonomian, sebagai sumber perbedaan kinerja perekonomian, dan sebagai penjelasan untuk pasar yang tidak efisien.
Harriss (1995;1) mencatat pentingnya NIE telah dipertegas dengan pemberian hadiah Nobel ekonomi pertama pada tahun 1991 kepada Ronald Coase berkaitan dengan artikelnya yang berjudul “The Nature of the Firm” (1937) dan “The Problem of social Cost” (1960) dan kemudian kepada Douglass C. North pada tahun 1993. Ada tiga alasan kenapa New Institutionalism itu penting :
a. Teori ini muncul dengan kerangka ekonomi neoklasik, akan tetapi dengan menawarkan permasalahan yang belum terjawab dalam neoklasik, diantaranya adalah permasalahan keberadaan perusahaan sebagai organisasi administratif dan keuangan, dimana Coase menawarkan jawabannya dalam artikel tahun 1937. NIE penting sebagai pembangunan utama dengan dominasi paradigma ekonomi modern.
b. NIE penting dalam konteks kebijakan ekonomi tahun 1990an karena telah menantang dominasi aturan pasar oleh kaum orthodox selama 10 tahun lebih. Baik pemerintah maupun pasar tanpa kecuali adalah jalan yang terbaik untuk mengatur persediaan barang dan jasa. NIE juga menawarkan seperangkat alat untuk menginformasikan pola kelembagaan.
c. Penting bagi studi pembangunan sehubungan dengan faktor lain dengan menggaris bawahi keunggulan yang lebih modern dari NIE. Dalam periode dimana grand theory dalam ilmu sosial mengalami kemunduran, NIE mengklaim grand theory dari perubahan sosial dan ekonomi, yaitu suatu teori pembangunan yang cocok dengan perubahan kelembagaan (yang akan membantu pertumbuhan ekonomi selanjutnya).
Jika kita meninjau literatur ilmu ekonomi kelembagaan, NIE tergolong ilmu baru karena dalam perkembangan ilmu ekonomi kelembagaan sebelumnya telah ada aliran institusionalis. Menurut Rutherford (1994; dalam Harriss, 1995;4), old institunionalism berakar kuat dari tradisi Amerika Utara yang diantaranya berhubungan dengan pekerjaan Thorstein Veblen, John R. Commons, Clarence Wendell dan Allan Grunchy. Pendekatan ini mengarah ke suatu dikotomi antara bisnis dan industri dan antara aspek institusional dan aspek teknis dari suatu perekonomian. Teori ini menganalisa batasan sosial dan organisasional atau reaksi terhadap teknologi dan penyebaran teknologi baru. Dengan mempertanyakan asumsi equilibrium yang ditekankan oleh teori orthodox, Old Institutional Economics (OIE) memandang bahwa sistem ekonomi berkembang sebagai hasil penyesuaian atas institusi yang ada yang diprovokasikan oleh perubahan teknis.
Secara keseluruhan, OIE dipresentasikan secara descriptive, holistic dan behaviorist, sementara NIE secara formalist dan reductionist. Dalam terminologi ideologi, OIE dapat digambarkan secara kolektif dan kurang memiliki teknik yang kuat, sedangkan NIE sebagai anti-interventionist dan sangat setia dengan pilihan model matematika rasional (Harriss, 1995;5).
Ada empat konsep mendasar dalam teori NIE yaitu (Pejovich, 1999) :
1. Institusi Informal
Peraturan Informal dapat diartikan sebagai tradisi, adat, moral, kepercayaan mengenai keagamaan dan norma-norma lain yang menyangkut perilaku. Peraturan informal dapat juga disebut sebagai “old ethos, the hand of the past, the carriers of history”. Institusi informal sebagai bagian dari warisan masyarakat atau lebih dikenal sebagai kebudayaan dimana kebudayaan ini diberlakukan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Sanksi atau pelaksanaan hukuman dari pelanggaran peraturan informal dapat berupa pengusiran dari masyarakat, pengasingan oleh lingkungan sekitar atau berupa kehilangan nama baik (reputasi). Pelaksana penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran peraturan informal dapat dilakukan oleh kepala suku/adat dan pemimpin agama yang telah dikenal.
2. Institusi Formal
Peraturan formal meliputi konstitusi, statutes, common law dan regulasi pemerintah lainnya. Peraturan formal menentukan sistem politik (seperti struktur pemerintahan dan hak individu), sistem perekonomian (seperti property right dan kontrak), dan sistem pelaksanaan (seperti penegak hukum dan polisi). Otoritas pemerintah menegakkan aturan formal yang dapat berupa sanksi seperti denda, penjara dan eksekusi.
3. Property Rights
Property rights (hak kepemilikan) merupakan hubungan antar individu yang muncul dari keberadaan barang yang langka dan menyangkut penggunaannya. Ini tidak menyangkut hubungan antara individu dengan obyek. Tipe hak kepemilikan yang umum adalah private property right, communal property right dan public property right. Institusi dalam kerangka kerja ini dapat dilihat sebagai wadah untuk menyelenggarakan hak kepemilikan.
4. Biaya Transaksi
Biaya transaksi adalah biaya sumber daya yang diperlukan untuk mentransfer hak kepemilikan dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Biaya-biaya ini termasuk biaya untuk membuat pertukaran (seperti mencari kesempatan pertukaran, negosiasi pertukaran, pengawasan pertukaran dan pelaksanaan persetujuan) dan biaya untuk mempertahankan serta melindungi struktur institusi (seperti penegak hukum, polisi dan angkatan bersenjata).
Teori Hak Kepemilikan (Property Rights)
Hak kepemilikan menentukan insentif bagi penggunaan sumber daya. Hak kepemilikan berisi sekumpulan hak formal dan informal untuk menggunakan dan mentransfer sumber daya (Alston dan Mueller, 2005;573).
Menurut Yustika (2006;160) untuk memahami konsep dasar hak kepemilikan, langkah terbaik dengan mula-mula mengasumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik yang menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi dan sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak. Melalui konsep ini, hak kepemilikan diartikan sebagai hak untuk menggunakan, untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan dan memindahkan seluruh hak atas aset serta mendapatkan aliran laba dari aset tersebut.
Kepemilikan (property) dapat berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan modal) dan kepemilikan yang tidak terlihat seperti ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Akan tetapi di antara sekian banyak hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi. Fungsi dari hak kepemilikan adalah untuk memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi sehingga berimplikasi pada rendahnya biaya transaksi yang terjadi sehingga kegiatan ekonomi akan efisien (Yustika, 2006: 162-163).
Karakteristik dari hak kepemilikan adalah sebagai berikut (Yustika 2006;164) :
1. Universality : seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah (entitlement) dispesifikasi secara lengkap.
2. Exclusivity : seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke tangan pemilik dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung melalui penjualan atau yang lain.
3. Transferability : seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik ke pihak lain lewat pertukaran sukarela.
4. Enforceability : hak kepemilikan seharusnya dijamin dari penyitaan dengan keterpaksaan (involuntary seizure) atau pelanggaran batas (encroachment) oleh pihak lain.
Dalam literatur new institutional economics hak kepemilikan dibagi dalam empat tipe (Alston dan Mueller, 2005;573, Demsetz, 1967) :
1. Rezim kepemilikan individu/pribadi (private property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya.
Dalam rezim ini sekumpulan hak kepemilikan terdiri dari : 1) hak untuk menggunakan aset dalam segala hal sesuai keinginan pemiliknya, dalam batasan penggunaan itu tidak mengganggu hak kepemilikan orang lain; 2) hak untuk mengecualikan orang lain untuk menggunakan aset tersebut; 3) hak untuk mendapatkan pendapatan dari aset tersebut; 4) hak untuk menjual aset tersebut; 5) hak untuk mewariskan aset tersebut kepada orang yang dipilih.
2. Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas. Hanya anggota komunitas yang boleh mengakses aset tersebut dan ada pembatasan penggunaan aset secara pribadi.
3. Rezim kepemilikan negara (state property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara. Negara bisa mengecualikan siapa saja untuk menggunakan hak tersebut selama negara tersebut mengikuti prosedur politik yang diterima untuk menentukan siapa saja yang tidak boleh menggunakan aset yang dimilki negara tersebut.
4. Rezim akses terbuka (open access regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun. Dalam rezim ini, setiap orang bisa menggunakan aset tanpa memperdulikan seberapa besar penggunaan mereka berpengaruh terhadap penggunaan orang lain.
Salah satu peranan negara adalah untuk mendefinisikan, menginterpretasikan dan menegakkan hak kepemilikan. Pendefinisian hak kepemilikan adalah tugas dari legislatif, penginterpretasian merupakan tugas penegak hukum dan penegakan adalah tugas kepolisian. Agar lebih berarti, hak kepemilikan harus ditegakkan. Salah satu peranan penting negara adalah untuk menegakkan hak kepemilikan. Penegakan hak kepemilikan oleh negara biasanya lebih murah daripada penegakan secara sendiri (self-enforcement) dengan peningkatan nilai kekayaan secara langsung dan juga melalui insentif untuk peningkatan investasi.
Hak kepemilikan muncul karena akan menentukan penggunaan sumber daya. Semakin eksklusif suatu hak kepemilikan bagi indivudu atau kelompok maka semakin besar insentif untuk menjaga nilai aset tersebut. Lebih dari itu, hak kepemilikan yang lebih eksklusif akan meningkatkan insentif untuk mengembangkan nilai aset melalui investasi (Alston dan Mueller, 2005;574).
Fungsi utama hak kepemilikan menurut Demsetz (1967) adalah sebagai penuntun insentif untuk memperoleh internalisasi eksternalitas yang lebih besar. Setiap biaya dan manfaat yang berhubungan dengan ketergantungan sosial adalah eksternalitas yang potensial. Hak kepemilikan membantu untuk menjelaskan insentif individual, dengan mengurangi bayangan masa depan dan resiko yang berhubungan dengan hak kepemilikan tersebut dengan menyediakan lingkungan yang stabil dimana pertukaran tersebut bisa berlangsung. Suatu lingkungan pasar memerlukan hak kepemilikan karena individu memiliki kecenderungan untuk mengangkut, barter dan menukarkan sesuatu dengan lainnya (Smith 1937; dalam Leblang,1996).
Karena preferensi tidak sama antar individu, kegagalan pasar dapat timbul akibat informasi yang tidak sempurna, insentif untuk mengelak dan curang, dan motif free-riding (Olson 1965; Alchain dan Demsetz 1972; North 1981; dan Williamson 1975; dalam Leblang 1996). Hak kepemilikan dapat membantu meringankan resiko tersebut dengan menyediakan batasan institusional dan dengan mengklarifikasi parameter pertukaran. Hak kepemilikan menyelesaikan masalah perusahaan tanpa merubah preferensi individu terhadap outcome, daripada merubah ekspektasi individu tentang aksi individu lainnya (Taylor 1987; dalam Leblang, 1996).
Teori Biaya Transaksi
Sebagian besar transaksi selalu membutuhkan biaya, yang sering disebut biaya transaksi (transaction cost). Di dalamnya termasuk biaya untuk mengumpulkan informasi-informasi tentang suatu barang dan jasa (harga, kualitas, kualitas), informasi tentang partner transaksi (reputasi, track record), kualitas property rights yang akan dipindahkan, termasuk di dalamnya kerangka legalitas dan kontrak, desain biaya, pengawasan dan penegakan aturan kontrak.
Ekonomi biaya transaksi pertama kali dikemukakan oleh Ronald H. Coase dalam artikelnya yang berjudul The Problem of Sosial Cost dalam Journal of Law and Economics Vol. 3, Oktober 1960. Ekonomi biaya transaksi kemudian berkembang menjadi alat analisis yang populer dalam mengukur efisiensi suatu desain kelembagaan. Biaya transaksi yang tinggi mencerminkan tidak efisisennya kelembagaan yang didesain (Yustika, 2006;103). Sebagai perlawanan terhadap teori ekonomi neoklasik yang lebih konsen terhadap harga dan output, menjelaskan perusahaan sebagai suatu fungsi produksi, ekonomi biaya transaksi lebih konsen terhadap alokasi aktivitas ekonomi dalam berbagai mode organisasi (pasar, perusahaan, pemerintahan, dan sebagainya), menerapkan analisis diskrit struktural dan menjelaskan perusahaan seperti halnya struktur pemerintahan (Williamson, 2005;41).
Pandangan neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memilki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi sehingga menghasilkan harga yang rendah (Stone, et al., 1996:97 dalam Yustika, 2006;104). Akan tetapi, pada kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris.
Informasi yang tidak sempurna dan keterbatasan kapasitas mental untuk memproses informasi menentukan biaya transaksi yang mendasari formasi institusi. Biaya transaksi muncul karena informasi yang mahal dan asimetrik antara pihak yang bertransasksi (North, 1995;18)
Untuk menyelesaikan suatu transaksi pasar, tentu saja diperlukan berbagai hal antara lain menemukan orang yang tepat sebagai lawan untuk bernegosiasi, menginformasikan kepada umum tentang seseorang yang hendak melakukan negosiasi dan negosiasi tersebut dalam bidang apa, mengarahkan negosiasi menjadi tawar menawar, mempersiapkan kontrak, melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kontrak telah diobservasi, dan seterusnya. Kegiatan ini keseringannya adalah mahal untuk mempersiapkan transaksi yang akan dilaksanakan dalam suatu dunia dimana sistem harga bekerja tanpa biaya (Coase, 1960). Inilah yang menimbulkan biaya transaksi yang sekaligus dapat definisikan sebagai biaya-biaya untuk melakukan proses negosiasi, pengukuran dan penegakan pertukaran (Yustika, 2006:104). Singkatnya, ekonomi biaya transaksi menggunakan transaksi sebagai basis unit analisis sedangkan ekonomi neoklasik menggunakan produk sebagai dasar unit analisis.
Seperti dikutip oleh Yustika, ada beberapa ahli yang mendefinisikan biaya transaksi antara lain menurut Williamson, biaya transaksi adalah biaya untuk menjalankan sistem ekonomi dan biaya untuk menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan. North mendefinisikan biaya transaksi sebagai ongkos untuk menspesifikasi dan menegakkan kontrak yang mendasari pertukaran sehingga dengan sendirinya mencakup semua biaya organisasi politik dan ekonomi yang memungkinkan kegiatan ekonomi mengambil laba dari pertukaran. Sementara itu, Mburu mendefinisikan biaya transaksi dengan memasukkan tiga kategori yang lebih luas yaitu: (1) biaya pencarian dan informasi, (2) biaya negosiasi (bargaining) dan keputusan untuk mengeksekusi kontrak; dan (3) biaya pengawasan (monitoring), pemaksaan dan pelaksanaan (compliance) (Yustika, 2006; 107).
Furubotn dan Ritcher (seperti dikutip oleh Benham dan Benham, 2000:368 dalam Yustika, 2006;108-110) menunjukkan biaya transaksi adalah ongkos untuk menggunakan pasar (market transaction cost), biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan (orders) di dalam perusahaan (managerial transaction cost) dan biaya yang diasosiasikan untuk menggerakkan dan menyesuaikan dengan kerangka politik kelembagaan (political transaction cost). Masing-masing jenis biaya tersebut selanjutnya dapat dibedakan menurut dua tipe yaitu biaya transaksi tetap dan biaya transaksi variabel. Biaya transaksi tetap yaitu investasi spesifik yang dibuat dalam menyusun kesepakatan kelembagaan (institutional arrangement). Sedangkan biaya transaksi variabel yaitu biaya yang tergantung pada jumlah dan volume transaksi.
Secara spesifik, biaya transaksi pasar dapat dikelompokkan secara lebih rinci sebaga berikut :
- Biaya untuk menyiapkan kontrak (secara sempit juga dapat diartikan sebagai biaya untuk pencarian informasi). Biaya ini dapat muncul karena individu/perusahaan membuat pengeluaran secara langsung (misalnya untuk iklan, mengunjungi pelanggan yang prospektif, dan sebagainya), atau biaya yang muncul secara tidak langsung melalui kreasi pasar yang terkoordinasi (pertukaran saham, pameran, pasar mingguan dan sebagainya). Juga termasuk dalam kategori ini adalah biaya komunikasi di antara pihak-pihak yang dianggap prospektif untuk melakukan pertukaran (seperti jasa pos, pengeluaran telepon, dan pengeluaran dan perwakilan penjualan).
- Biaya untuk mengeksekusi kontrak/concluding contracts (biaya negosiasi dan pengambilan keputusan). Biaya-biaya yang masuk dalam kategori ini berhubungan dengan pengeluaran yang harus dibuat ketika kontrak yang ditulis dan pihak-pihak yang berkepentingan harus menawar dan bernegosiasi tentang penetapan biaya ini. Biaya keputusan meliputi biaya pengumpulan informasi, kompensasi yang dibayar kepada penasehat (advisors), biaya untuk menyepakati keputusan di dalam kelompok, dan sebagainya.
- Biaya pengawasan (monitoring) dan pemaksaan kewajiban yang tertuang dalam kontrak (enforcing the cotractual obligations). Biaya-biaya ini muncul karena kebutuhan untuk mengawasi waktu pengiriman yang disetujui, mengukur kualitas dan jumlah produk, dan sebagainya.
Selain itu ada juga biaya transaksi manajerial yang meliputi:
- Biaya penyusunan (setting up), pemeliharaan, atau perubahan desain organisasi. Ongkos ini juga berhubungan dengan biaya operasional yang lebih luas yang secara tipikal masuk dalam fixed transaction cost. Termasuk dalam biaya ini adalah biaya manajemen personal, investasi teknologi informasi, mempertahankan terhadap proses pengambilalihan (defense against takeovers), hubungan masyarakat, dan lobi.
- Biaya menjalankan organisasi, yang kemudian dapat dipilah dalam dua subkategori : (1) Biaya informasi, termasuk ke dalamnya adalah biaya untuk membuat keputusan, pengawasan pelaksanaan pesanan, pengukuran kinera pekerja, biaya agensi, biaya manajemen informasi, dan sebagainya; (2) Biaya yang diasosiasikan dengan transfer fisik barang dan jasa yang divisinya terpisah (across a separable interface). Contohnya adalah biaya waktu menganggur (iddle) dalam menangani produk setengah jadi, biaya transport di dalam perusahaan, dan sebagainya.
Biaya transaksi politik berhubungan dengan penyediaan organisasi dan barang publik yang diasosiasikan dengan aspek politik. Secara umum, biaya ini transaksi politik ini tidak lain adalah biaya penawaran barang publik yang dilakukan melalui tindakan kolektif (collective action) dan dapat dianggap sebagai analogi dari biaya transaksi manajerial. Secara khusus biaya ini meliputi :
- Biaya penyusunan, pemeliharaan, dan perubahan organisasi politik formal dan informal. Termasuk disini adalah biaya yang behubungan dengan pengembangan kerangka hukum, struktur administrasi, militer, sistem pendidikan, pengadilan dan sebagainya.
- Biaya untuk menjalankan politik (the cost of running polity). Biaya ini adalah pengeluaran masa sekarang untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas kekuasaan (duties of sovereign). Termasuk dalam biaya ini adalah pengeluaran sekarang untuk legislasi, pertahanan, administrasi pengadilan, dan pendidikan.
Dalam kerangka relasi antara perubahan teknis dan kelembagaan, North dan Wallis (1994) dalam Yustika (2006;111) memandang biaya transaksi sebagai ongkos untuk lahan, tenaga kerja, kapital dan ketrampilan kewirausahaan (enterpreneurship) yang diperlukan untuk mentransfer hak-hak kepemilikan (property rights) dari satu atau kelompok orang ke pihak yang lain. Dengan kata lain, biaya transaksi muncul karena adanya transfer kepemilikan atau hak-hak kepemilikan.
Jika diperluas dengan memasukkan biaya perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan (protection of property rights), maka Mburu dan Birner menganggap biaya transaksi sebagai ongkos yang muncul dari penciptaan dan implementasi kesepakatan kelembagaan (institutional arrangements). Oleh karena itu, biaya transaksi adalah biaya atas lahan, tenaga kerja, kapital, dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk memindahkan (transfer) secara fisik input menjadi output (Mburu, 2002:42 dalam Yustika, 2006:111).
Agency Problem dan Asymmetric Information
Informasi yang asimetris atau tidak sempurna merupakan konsep yang sangat dekat kaitannya dengan konsep teori principal-agent. Informasi yang asimetris muncul ketika satu pihak atau lebih dalam transaksi memiliki informasi mengenai kualitas dari input, output, atau aspek lain dari perekonomian yang tidak dimiliki oleh pihak lain yang terlibat (atau informasi tersebut terlalu mahal untuk diakses oleh pihak lain) (Burki & Perry, 2001).
Ketidaksempurnaan informasi cenderung muncul ketika informasi yang ada terlalu sering berubah. Informasi yang tidak simetris merupakan salah satu sumber dari kegagalan pasar (market failure). Ketika biaya untuk memperoleh informasi yang sebenarnya penting cukup tinggi, maka individu akan cenderung untuk memilih tidak memiliki informasi yang sempurna. Market failure muncul karena ketika informasi yang dimiliki individu tidak sempurna, aktor ekonomi akan tidak mengetahui pilihan-pilihan tebaik mereka (Bates, 1995).
Jika seseorang yang memiliki kepentingan (principal) mendelegasikan suatu tanggung jawab kepada pihak lain (agent) dimana pada saat itu terjadi ketidaksempurnaan informasi maka ada kemungkinan agent akan melepaskan tanggung jawabnya di luar sepengetahuan principal, sehingga agent dapat menyalahgunakan sumber daya yang ada. Sebaliknya, karena memiliki kontrol dan kekuasaan atas sumber daya, pihak agent dapat berlaku semena-mena terhadap principal, sehingga munculah agency problem atau permasalahan hubungan agent-principal.
Dalam sektor publik, agency problem muncul ketika “agent” yang didefinisikan sebagai pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap principal, memiliki informasi yang tidak diketahui oleh principal, yakni mengenai kualitas produk (pelayanan publik). Dengan kata lain, terdapat informasi yang asimetris antara principal dengan agent. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh agent yang memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dari principal, sehingga agent tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan kepentingan principal. Tindakan mencari keuntungan tersebut terwujud dalam beberapa aksi antara lain dengan rent seeking, menggunakan kekuatan politik untuk kepentingan pribadi, termasuk juga korupsi (Burki & Perry, 2001).
Dalam sektor publik hubungan principal-agent terjalin melalui hubungan antara pihak yang memiliki hak untuk memilih wakilnya di pemerintahan dengan pihak yang dipilih dan mewakili kepentingan pemilih tersebut. Hubungan diantara keduanya terjalin melalui perwakilan politik, badan-badan publik, dan birokrasi publik. Dalam pemerintahan yang demokratis hubungan principal-agent terjalin melalui dua tahap. Tahap pertama, yang menjadi principal ialah masyarakat atau rakyat suatu otorita pemerintahan (negara) yang memiliki hak pilih, dan yang bertindak sebagai agent ialah aktor politik (individu, partai politik, maupun pejabat tinggi) yang dipilih oleh rakyat sebagai principal. Tahap kedua, yang bertindak sebagai principal ialah politisi yang terpilih (baik individu maupun partai), serta pihak pemerintah (misalnya: presiden dan menterinya, oknum yang tergabung dalam badan legislatif, serta pihak kehakiman), sedangkan yang bertindak sebagai agent ialah birokrat publik, atau pihak-pihak yang mewakilinya (misalnya: kementrian, dewan perundangan, atau badan usaha milik negara). Dalam hubungan principal-agent tersebut, terdapat beberapa celah dan keterbatasan yang memungkinkan munculnya permasalahan diantara keduanya (Burki & Perry, 2001).
Pada tahap satu, celah tersebut muncul karena kontrol pemilih terhadap politisi yang mereka pilih terbatas karena beberapa alasan. Alasan pertama ialah adanya permasalahan dalam perwujudan aktivitas bersama (collective action). Pemilih menginginkan politisi yang mereka pilih mewakili kepentingan mereka. Namun terdapat beberapa hal yang menyebabkan kondisi ini sukar terwujud. Sebab yang pertama muncul dari peraturan pemilihan mendorong munculnya fragmentasi dan keberagaman partai yang memiliki implikasi bahwa partai-partai yang mengikuti pemilihan tersebut cenderung memenuhi kepentingan tertentu (penyediaan barang-barang pribadi) lebih daripada memenuhi kepentingan umum (penyediaan barang-barang publik). Sebab yang kedua ialah adanya informasi yang asimetris yang tidak mendukung terwujudnya kepentingan pemilih yang sesungguhnya, dan memunculkan sistem klien. Sedang sebab yang ketiga-yang masih terkait dengan informasi yang asimetris- ialah mengenai peraturan dan sistem partai politik yang kemudian mempengaruhi responsivitas mereka terhadap pemilih dan masyarakat secara umum. Pada akhirnya, keberhasilan terwujudnya collective action merupakan suatu ”path-dependent” (garis ketergantungan) (Burki & Perry, 2001).
Menurut North (1990), negara yang berbeda memulai dari kondisi sejarah yang berbeda; norma informal mengalami perubahan yang lebih lambat dari peraturan formal dan keusksesan dapat dicapai setelah melalui percobaan yang berulang-ulang terhadap collective action. Jadi, meskipun peraturan politik formal dapat dibuat dengan mudah, namun pelaksanaan menyeluruh yang memenuhi spirit dari peraturan formal tersebut membutuhkan waktu. Demokrasi sebagai salah satu sistem collective action membutuhkan waktu untuk matang.
Pada tahap dua, keterbatasan yang dimiliki oleh politisi tidak memungkinkan mereka untuk mengotrol secara penuh orang-orang yang bekerja di sektor publik. Kesulitan utama ialah dalam menentukan dan mengukur dengan seksama jumlah output dari administrasi publik (sebuah permaslahan yang lebih besar daripada di perusahaan swasta)-termasuk juga didalamnya ialah kesulitan dalam memonitor kinerja karyawan publik (Burki & Perry, 2001). Permasalahan dalam tahap 2 merupakan permasalahan yang sama persis dengan permasalahan yang dihadapi oleh organisasi manapun. Ketika organisasi semakin besar maka monitoring terhadap output dan perilaku semakin sulit dilakukan, serta permasalahan yang muncul akan semakin mendalam (Burki & Perry, 2001).
Agency problem dapat diatasi melalui keberadaan suatu institusi yang menetapkan pengawasan efektif atau adanya mekanisme feedback sehingga kinera dan hasil yang dicapai dapat diukur secara transparan. Mekanisme pengawasan yang baik harus dibarengi dengan mekanisme penegakan yang efektif yaitu dengan memberikan suatu hukuman (punishment) bila para pelaku bersikap oportunistik dan sebaliknya memberikan imbalan atau penghargaan (reward) bila pelaku yang terlibat memiliki kinerja yang baik.
Teori Kontrak
Konsep mengenai kontrak merupakan unsur sentral dalam pembahasan NIE. Menurut Eggertsson (1990) dalam Jaya (2005), dalam teori NIE suatu bentuk kontrak akan menentukan hak-hak apa yang ditransfer dan dalam bentuk apa. Pendapat serupa dikemukakan oleh Macneil (1974) dalam Jaya (2005) yang menjelaskan bahwa kontrak sebagai manifestasi dari keinginan untuk berbuat atau mewujudkan sesuatu dengan cara-cara tertentu.
Transaksi yang terjadi dalam suatu perekonomian merupakan transfer suatu aset, barang maupun jasa. Transaksi ini diatur dalam aturan formal dan informal yang menentukan bagaimana hak milik dipindahtangankan, dimana di dalamnya termsuk juga kesepakatan harga, mekanisme pembayaran, kualitas, serta kondisi barang/jasa yang dutransaksikan. Kontrak memainkan peranan sebagai aturan formal dan informal beserta mekanisme penegakannya yang mengatur bagaimana transaksi tersebut berlangsung.
Disepakatinya suatu kontrak perjanjian ditentukan oleh beberapa faktor seperti, seberapa besar biaya transaksi, informasi dan asumsi perilaku (bounded rationality atau oportunisme). Perilaku oportunistik digambarkan sebagai perilaku yang berusaha mencapai keinginan dengan segala cara bahkan dengan cara ilegal sekalipun. Dengan ketidaksempurnaan informasi dan kemungkinan adanya perilaku oportunistik, maka hubungan agen dengan principal yang diatur dalam suatu kontrak dapat mengarah kepada terjadinya adverse selection (menyembunyikan informasi) dan moral hazard (penyalahgunaan wewenang)
Eggertsson (1990: 46) juga berpendapat bahwa pemilihan kontrak akan dipengaruhi oleh biaya transaksi, resiko ekonomi, dan peraturan legal. Furobotn dan Richter (1998: 277) dalam Burki (2001) menegaskan bahwa, ”Negara merupakan penghubung dari hubungan principal-agent dalam kontrak antara konstituen (sebagai principal) dengan wakil (sebagai agent) yang bertujuan untuk mengoptimalkan kesejahteraan publik melalui organisasi yang diperlukan untuk penggunaan kekuasaan, melalui alokasi, administrasi dan transaksi hak-hak politik yang tepat”.
Modal Sosial
Modal sosial merupakan bagian dari institusi informal yang berpengaruh besar dalam perekonomian. Konsep modal sosial sebenarnya telah lama dikemukakan yaitu pada tahun 1916 oleh Lyda J. Hanifan di Virginia. Selanjutnya konsep ini dikembangkan lagi oleh James S. Coleman (1988), Robert Putnam (1993), Francis Fukuyama (1995) dan akhirnya teori modal sosial telah memperkaya khasanah literatur ilmu ekonomi dimana sebelumnya telah dikenal adanya dua jenis modal yang populer dalam ilmu ekonomi yakni modal finansial (financial capital) dan modal manusia (human capital). Sebagaimana modal finansial dan modal manusia, modal sosial juga diakui sebagai faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan suatu negara.
Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur, modal finansial adalah sejumlah uang yang dapat dipergunakan untuk membeli fasilitas dan alat-alat produksi atau sejumlah uang yang dihimpun atau ditabung untuk investasi masa depan. Sementara itu, modal manusia meliputi keterampilan atau kemampuan yang dimiliki orang untuk melakukan tugas tertentu. Lain halnya dengan modal sosial, menurut Putnam (1993), modal sosial berfungsi sebagai perekat bagi setiap individu, dalam bentuk norma, kepercayaan dan jaringan kerja, sehingga terjadi kerjasama yang saling menguntungkan, untuk mencapai tujuan bersama. Modal sosial juga dipahami sebagai pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki bersama oleh komunitas, serta pola hubungan yang memungkinkan sekelompok individu melakukan satu kegiatan yang produktif.
Modal sosial pun tidak diartikan hanya sejumlah institusi dan kelompok sosial yang mendukungnya, tapi juga perekat (social glue) yang menjaga kesatuan anggota kelompok sebagai suatu kesatuan. Menurut Fukuyama (1995), modal sosial adalah serangkaian nilai atau norma sosial yang dihayati oleh anggota kelompok, yang memungkinkan terjadinya kerja sama diantara para anggota. Lebih lanjut Coleman (1998) menegaskan bahwa, modal sosial sebagai alat untuk memahami aksi sosial secara teoritis yang mengkombinasikan perspektif sosiologi dan ekonomi. Pilar modal sosial, adalah kepercayaan (trust), eksistensi jaringan (network), dan kemudahan bekerja sama.
Kebersamaan, solidaritas, toleransi, semangat bekerjasama, kemampuan berempati, merupakan modal sosial yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Hilangnya modal sosial tersebut dapat dipastikan kesatuan masyarakat, bangsa dan negara akan terancam, atau paling tidak masalah-masalah kolektif akan sulit untuk diselesaikan. Kebersamaan dapat meringankan beban, berbagi pemikiran, sehingga dapat dipastikan semakin kuat modal sosial, semakin tinggi daya tahan, daya juang, dan kualitas kehidupan suatu masyarakat. Tanpa adanya modal sosial, masyarakat sangat mudah diintervensi bahkan dihancurkan oleh pihak luar.
North (1990) menyebutkan relasi modal sosial diformulasikan dalam berbagai struktur, misalnya pemerintah, rejim politik, aturan hukum dan sistem peradilan. Ada hubungan erat antara modal sosial dengan tingkat kesejahteraan suatu masyarakat atau bangsa. Negara atau bangsa-bangsa yang tingkat kesejahteraannya tinggi adalah bangsa-bangsa yang memiliki modal sosial tinggi. Argumennya, rasa saling percaya antar warga masyarakat dan kemauan untuk bekerjasama menyebabkan ”biaya transaksi” dan ”biaya kontrol” menjadi rendah, dan hasilnya adalah kehidupan yang lebih efisien dan produktif. Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat dioptimalkan untuk melakukan kegiatan yang membangun nilai tambah bagi kehidupan masyarakatnya. Melalui kegiatan yang membangun nilai tambah inilah maka multiplier effects bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat terwujud.
Peranan Institusi dalam Perekonomian
Peranan institusi dalam perekonomian suatu negara (bangsa) telah dibuktikan dengan berbagai studi empiris. Institusi (baik itu institusi formal maupun informal) bisa berperan dalam perekonomian melalui berbagai cara seperti melalui pengaruhnya terhadap sektor keuangan, praktek penyelenggaraan pemerintahan, pengentasan kemiskinan, hingga pertumbuhan ekonomi.
Di Indonesia, Jaya (2004) meneliti tentang permasalahan institusional seiring adanya perubahan institusional, yaitu penerapan otonomi daerah di Indonesia. Disamping itu juga dianalisa hubungan antara indikator institusi dengan kinerja perekonomian dan kinerja dunia usaha setelah penerapan otonomi daerah di Indonesia. Dengan mengambil sampel tiga kabupaten, penelitian ini menginvestigasi dampak beberapa variabel institusi terhadap kinerja bisnis, antara lain insentif, kepastian hukum, keamanan hak milik, kemampuan memprediksi lingkungan usaha, ketidakpastian peraturan-peraturan, konflik politik, biaya transaksi, infrastruktur ekonomi, peraturan perburuhan, persaingan usaha, pungutan liar, biaya lobi dengan legislatif dan biaya lobi dengan eksekutif. Hasil yang diperoleh adalah satu-satunya variabel institusi yang mempengaruhi kinerja perekonomian dan dunia usaha adalah insentif. Pengusaha membutuhkan suatu insentif yang jelas bagi kelangsungan usaha mereka.
Dari sisi perubahan institusional, penelitian ini menunjukkan bahwa seperti diprediksikan oleh teori kelembagaan, terdapat permasalahan institusional dalam periode transisi. Aturan main pemerintah daerah masih belum stabil dan sering berubah, penuh ketidakpastian, dan sangat sulit untuk menjelaskan struktur insentif dan monitoring. Pengusaha lokal tidak dapat memprediksikan aturan, biaya transaksi, politik lokal, dan keamanan hak milik dalam waktu dekat. Konsekwensinya, dapat dikatakan bahwa membangun institusi yang terpercaya dan mendukung sistem otonomi daerah di Indonesia adalah langkah yang paling penting untuk kesuksesan pembangunan ekonomi regional.
Penelitian yang juga dilakukan oleh Jaya (2005) tentang perilaku elit lokal dalam kasus pembuatan keputusan mengenai penyusunan dan penggunaan APBD di Indonesia. Dengan mengambil tiga kabupaten sebagai sampel, penelitian ini mengungkapkan adanya sutau hubungan agen-prinsipal antara rakyat – DPRD – pemerintah, yang tidak berjalan dengan semestinya. Bukti empiris yang dihasilkan menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten telah mendorong elit lokal untuk menyalahgunakan kekuasaan di dalam proses penyusunan dan penggunaan APBD yang terjadi akibat pendelegasian kewenangan yang tidak disertai dengan pendelegasian pengawasan, penegakan, akuntabilitas, serta lemahnya kontrol masyarakat.
Dalam sektor keuangan, Arsyad (2005) meneliti keterkaitan antara institusi formal dengan institusi informal dalam kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Dari penelitian tersebut terungkap adanya hubungan timbal balik antara institusi formal dan informal dalam operasional LPD di Bali. LPD secara langsung dipengaruhi oleh kebiasaan sosial orang Bali meliputi nilai sosial, norma-norma, dan sanksi (institusi-institusi informal). Bukti dari pengaruh tersebut ditandai oleh pengaturan operasional praktiknya, termasuk organisasi, prosedur perekrutan, mekanisme penyerahan, dan sistem penggajian.
Bersama dengan pengaruh dari institusi-institusi informal, institusi-institusi formal juga mempunyai beberapa pengaruh langsung pada pengaturan operasional praktik LPD. Pengaruh-pengaruh tersebut dicerminkan di dalam pengawasan dan sistem bimbingan dari LPD, satu kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, dan sistem penggajian. Peraturan pemerintah lokal (institusi-institusi formal) mengenai LPD sudah mengakomodasi institusi-institusi informal (termasuk kebiasaan sosial, nilai-nilai, dan norma-norma) dari masyarakat Bali. Bukti ini dicerminkan di dalam latar belakang dari penetapan, kepemilikan dan status, dan organisasi LPD.
Diswandi (2008) meneliti tentang pengaruh faktor-faktor ekonomi dan institusional terhadap pendapatan nasional di negara-negara Asia Tenggara, dengan metode fixed effect pooling analysis. Variabel institusi yang digunakan dalam penelitian ini adalah property rights dan regulasi usaha. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi usaha sangat signifikan berpengaruh terhadap pendapatan nasional negara-negara Asia Tenggara. Semakin baik suatu regulasi usaha, semakin tinggi pendapatan nasional negara yang bersangkutan. Bersama dengan faktor-faktor ekonomi, institusi berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional di negara-negara Asia Tenggara.
Sejumlah studi empiris lain terkait dengan peran institusi bagi pertumbuhan diungkapkan oleh Burki dan Perry (1998) dalam Jaya (2006), disajikan dalam tabel berikut :
Tabel 1.
Beberapa Penelitian tentang Peranan Institusi dalam Pertumbuhan
Peneliti
Metodologi
Hasil
1. Institusi Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Knack dan Keefer
(1995)
Regresi cross-country menggunakan dua indeks subyektif pembangunan institusi. Satu indeks komposit menggabungkan variabel seperti kualitas birokrasi, korupsi di pemerintahan, aturan hukum, resiko pengambilalihan, penolakan kontrak oleh pemerintah. Variabel satunya mengkombinasikan variabel seperti penundaan birokrasi, potensi nasionalisasi, penyelenggaraan kontrak, dan kualitas infrastruktur. Institusi yang melindungi hak kepemilikian sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan institusi
meningkatkan tingkat kedekatan antara negara maju dan berkembang.
Mauro (1995)
Regresi cross-country menggunakan indeks subyektif korupsi, jumlah birokrasi, efisiensi sistem pengadilan dan berbagai kategori stabilitas politik. Korupsi secara negatif
berhubungan dengan
pertumbuhan ekonomi.
Brunnetti, Kisunko
dan Weder (1997)
Sebuah survey tentang pendirian bisnis di seluruh negara untuk membangun indeks “kredibilitas aturan” yang terdiri dari rediktabilitas pembuatan peraturan, persepsi subyektif tentang ketidakstabilitan politik, keamanan manusia dan kepemilikan, prediktabilitas penegakan pengadilan, korupsi.
Regresi antar perusahaan dan negara menguji hubungan antara indeks kredibilitas dengan pertumbuhan ekonomi. Kredibilitas meningkatkan
investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Chong dan
Calderon (1997a)
Dekomposisi Geweke untuk menguji penyebab dan feedback antara pengukuran institusional (seperti penyelenggaraan kontrak, potensi nasionalisasi, kualitas infrastruktur, penundaan birokrasi, dan indeks komposit dari keempatnya) dan pertumbuhan ekonomi. Memperbaiki pembangunan
ekonomi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di negara berkembang.
Knack dan Keefer
(1997a)
Regresi cross-country menggunakan variabel institusional seperti aturan hukum, korupsi, resiko pengambilalihan, dan penolakan kontrak.
Institusi merupakan faktor penentu dari konvergensi, sistem institusional yang lemah menghalangi negara miskin untuk mengejar ketinggalan.
Knack dan Keefer
(1997b)
Regresi cross-country menggunakan indikator kepercayaan dan norma umum dari World Value Surveys oleh Inglehart (1994). Indikator dapat diintepretasikan sebagai proksi untuk kualitas institusi informal. Kepercayaan dan kerjasama umum memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja
Ekonomi.
2. Institusi Meningkatkan Pembangunan Sektor Finansial
dan Pertumbuhan Ekonomi
La Porta et al.
(1997a)
Regresi cross-country menggunakan peraturan resmi yang melindungi investor dan kualitas penegakannya (pengukuran termasuk aturan hukum, hak pemegang saham, satu saham untuk satu suara, dan hak kreditor). Datanya kualitatif, namun variabel obyektif (kecuali aturan hukum) disajikan dalam La Porta et. al. (1998). Negara dengan perlindungan
investor yang lebih baik memiliki pasar ekuitas dan obligasi yang lebih besar.
Levine (1997)
Regresi panel menggunakan variabel institusional seperti hak kreditor, penegakan kontrak, dan standar akuntansi sebagai variabel instrumen.
Negara dengan institusi yang lebih terbangun (sistem hukum dan peraturan) memiliki lembaga intermediasi keuangan yang lebih baik sehingga tumbuh lebih cepat.
Cult (1998)
Regresi cross-country dalam level dan perbedaan.
Asuransi deposit yang eksplisit berhubungan positif dengan perbaikan dalam sektor finansial jika diadopsi ketika kredibilitas pemerintah dan pembangunan institusional tinggi.
Demirguc-Kunt
dan Detragiache
(1998)
Regresi cross-country menggunakan aturan hukum, korupsi, dan penegakan kontrak sebagai pengukuran pembangunan institusi sebagai determinan probabilitas krisis setelah liberalisasi tingkat bunga.
Krisis perbankan lebih
cenderung terjadi setelah
liberalisasi finansial. Namun demikian pengaruh liberalisasi finansial terhadap kerapuhan sistem perbankan lebih lemah ketika institusi lebih terbangun.
3. Institusi, ketidakmerataan dan kemiskinan
Chong dan
Calderon (1997b)
Regresi cross-country menggunakan pengukuran resiko pengambilalihan, resiko penolakan kontrak, hukum dan peraturan, korupsi di pemerintahan, kualitas birokrasi untuk pembangunan insititusi dan pengukuran yang disarankan Foster, Greer dan Thorbecke (1984) untuk kemiskinan. Perbaikan di efisiensi
institusional mengurangi tingkat, kepelikan dan terjadinya kemiskinan.
Chong dan
Calderon (1998)
Regresi cross-country menggunakan sebuah indeks komposit efisiensi institusi berdasarkan pengukuran korupsi pemerintah, kualitas birokrasi, tradisi hukum dan peraturan, dan resiko penolakan kontrak.
Untuk negara miskin, efisiensi institusional secara positif berhubungan dengan ketidakmerataan pendapatan dan untuk negara kaya berhubungan negatif dengan ketidakmerataan pendapatan.
Sumber : Burki dan Perry (1998) dalam Jaya (2006).
Dari hasil-hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran institusi dan pembangunannya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan sektor finansial, ketidakmerataan dan kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi sebuah negara dapat didorong dengan pembangunan institusi yang antara lain dengan (Jaya, 2006) :
1. memperbaiki hukum dan peraturan
2. memperbaiki kualitas birokrasi
3. pemberantasan korupsi
4. perlindungan terhadap hak kepemilikan
5. penegakan aturan kontrak
6. penegakan hukum dan peraturan.
Impilkasi Kebijakan – Perbaikan Institusi dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pertanyaan yang sering muncul dalam benak kita adalah bagaimana institusi (formal maupun informal) bisa diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tercapai suatu kondisi yang sejahtera?
Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah di suatu negara bukan jaminan bahwa negara tersebut akan menjadi kaya. Sebagai contoh, Jepang memiliki luas area yang sangat terbatas dengan kontur pegunungan yang tidak cukup untuk mengembangkan pertanian dan peternakan bisa menjadi negara raksasa dengan perekonomian yang sangat maju dan menduduki peringkat kedua di dunia. Demikian halnya dengan Swiss yang tidak mempunyai perkebunan coklat namun negara ini mampu menjadi negara pembuat coklat terbaik di dunia. Kecerdasan, ras dan warna kulit warga negara juga bukan sebagai faktor penentu kaya miskinnya suatu negara. Perbedaan yang mencolok antara negara kaya dan miskin adalah pada sikap dan perilaku masyaraktnya yang telah terbentuk melalui kebudayaan.dan pendidikan. Mayoritas penduduk warga negara maju dalam kesehariannya mematuhi dan menerapkan institusi formal dan informal yang berlaku sebagai prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan antara lain etika yang baik, kejujuran dan integritas, bertanggung jawab, hormat pada aturan dan hukum masyarakat, hormat pada hak orang lain, cinta pada pekerjaan dan tepat waktu, dimana prinisip-prinsip ini hanya sebagaian kecil diterapkan oleh masyarakat di negara miskin/berkembang.
Korea Utara dan Korea Selatan memiliki nasib yang jauh berbeda. Kedua negara ini memiliki faktor sejarah (pra-1960), budaya, dan geografi yang sama. Pada tahun 1960 pendapatan per kapita kedua negara masih relatif sama. Namun, pada tahun 2000 pendapatan per kapita Korea Selatan adalah 16.100 dollar AS, sedangkan Korea Utara hanya 1.000 dollar AS. Penyebabnya jelas, institusi ekonomi yang sehat yang diterapkan di Korea Selatan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Bagi bangsa Indonesia, desentralisasi dan otonomi yang telah diterapkan sejak diberlakukannya UU No 22/1999 merupakan suatu momentum perubahan (institutional change) yang cukup besar dalam tata kelola pemerintahan negara. Namun demikian perubahan tata pemerintahan yang telah berlangsung secara bertahap sampai sekarang, belum menunjukkan suatu keberhasilan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi seperti yang diharapkan. Berbagai kegagalan terjadi yang lebih disebabkan adanya masalah institusional (Jaya, 2006). Salah satunya adalah konflik kepentingan antara pemerintah daerah satu dengan daerah lain, misalnya konflik dalam hal penetapan pendapatan daerah. Selain itu, permasalahan korupsi justru meningkat dan kurangnya penegakan hukum, mendorong gagalnya keberhasilan desentralisasi dan otonomi daerah. Di satu sisi, peraturan perundangan yang tidak jelas dan kurangnya mekanisme penegakan peraturan dapat mendorong perilaku oportunistik dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah.
Beberapa penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan desentralisasi antara lain : kecenderungan digunakannya kewenangan DPRD yang besar untuk melakukan tawar menawar politik di tingkat lokal, banyaknya pemerintah daerah yang mengupayakan peningkatan PAD melalui langkah-langkah yang kontra produktif, kecenderungan diabaikannya peran pemerintah provinsi oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hierarki dan keterhubungannya dengan pemerintah pusat, dan meningkatnya konflik horizontal dalam sistem kepemimpinan daerah (Yuwono, dkk.; 2008; 11).
Korupsi telah membuat kualitas institusi ekonomi kita menjadi demikian buruknya. Iklim investasi di Indonesia masih terhambat masalah korupsi dan birokrasi yang rumit. Sebagai contoh, untuk menembus kebijakan birokrasi di Indonesia dibutuhkan biaya melampaui 20 persen total penjualan. Sementara untuk memulai bisnis di Jakarta dibutuhkan waktu penyiapan administrasi tak kurang dari 150 hari. Akibatnya, satu per satu industri pergi meninggalkan ladang investasi di negeri ini sehingga angka pengangguran dan dengan demikian angka kemiskinan pun semakin meningkat. Kemiskinan yang merajalela sangat terkait dengan kualitas institusi ekonomi kita sehingga untuk mengatasi kemiskinan tidak bisa sekadar memberi subsidi. Kualitas institusi itu sendiri harus diperbaiki. Tanpa adanya penguatan institusi, segala macam target dan perhitungan kuantitatif ekonomi hanya akan mengantar kita pada siklus naik turunnya dinamika ekonomi yang sangat mungkin berakhir pada krisis ekonomi.
Dalam suatu kehidupan organisasi, para stakeholder yang terlibat saling berinteraksi dengan dibatasi oleh aturan hukum (institusi formal) dan norma (institusi informal). Interaksi yang terjadi antara institusi, organisasi, dan stakeholder akan menentukan kualitas kinerja ekonomi. Dengan demikian, dalam upaya memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak bisa hanya dengan mengutak-atik indikator makro ekonomi. Selain harus merancang aturan formal yang memadai, kebijakan pemerintah juga harus mampu mempengaruhi tindakan para stakeholder, yang antara lain bisa dipengaruhi lewat penerapan struktur insentif yang jelas yaitu berupa reward dan punishment. Reward atau penghargaan diberikan kepada mereka yang menjalankan aturan sebagaimana mestinya dan sebaliknya punishment atau hukuman selayaknya diberikan secara tegas kepada mereka yang melanggar peraturan.
Membangun suatu institusi yang kredibel bisa ditempuh melalui pembangunan manusia, baik dari segi human capital maupun sosial capital. Human capital (sumber daya manusia yang berkualitas) akan menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi pembangunan ekonomi. Sebagai contoh, kemajuan China didukung oleh makin melimpahnya SDM yang berkualitas yaitu dengan banyaknya lulusan doktoral (Phd). Jumlah lulusan Phd dari China lebih dari dua kali lipat daripada total lulusan Phd dari Jepang dan Korea. Dalam kurun waktu 1980-2006, China telah menghasilkan 9.351 orang doktor, sementara Jepang hanya 3.124 orang dan Korea 655 orang. Sementara itu dari sisi social capital, seperti telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya, terdapat hubungan yang erat antara modal sosial dengan tingkat kesejahteraan suatu masyarakat atau bangsa. Dengan ketiadaan modal sosial dapat dipastikan kesatuan masyarakat, bangsa dan negara akan terancam, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan ekonomi.
Setiap interaksi antarpelaku ekonomi yang tidak terjadi secara langsung, harus diwadahi dengan mekanisme kontrak yang berfungsi sebagai media transaksi. Kontrak akan menentukan kualitas pertukaran (exchange) dan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, kontrak harus didefinisikan dengan jelas karena semakin baik sebuah kontrak diformulasikan, kian pasti transaksi akan berlangsung, meski menimbulkan konsekuensi pembayaran.
Dari sisi biaya transaksi, perlu diadakan pembenahan khususnya terkait regulasi usaha karena akan berpengaruh terhadap biaya transaksi yang akan menjadi insentif bagi keberlangsungan investasi swasta. Berbagai kajian telah dilakukan terkait regulasi usaha di Indonesia. Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), hingga institusi seperti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), mengidentifikasi masih adanya masalah-masalah klasik yang menghambat kegiatan usaha, seperti perpajakan, kepabeanan, infrastruktur, regulasi ketenagakerjaan, dan perizinan sebagai kendala utama melakukan bisnis di Indonesia. Implikasi dari berbagai hambatan ini adalah semakin besarnya biaya transaksi yang dampaknya akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Menurut survei KPPOD 2006, adanya kesungguhan beberapa daerah menjalankan pelayanan satu atap (khususnya terkait perizinan usaha) ternyata mampu mengurangi secara signifikan ekonomi biaya tinggi. Kebijakan ini dapat dilihat sebagai suatu titik terang dalam mengurai carut-marut ekonomi biaya tinggi yang saat ini dikeluhkan banyak pengusaha.
Survei yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi UI (Kuncoro, dkk 2005) juga menunjukkan adanya hubungan searah antara besarnya biaya tambahan dan persepsi terhadap faktor-faktor internal suatu daerah. Secara keseluruhan, survei LPEM FE UI ini menemukan suatu garis merah yang sangat penting bagi kelangsungan proses otonomi daerah. Garis merah itu adalah tidak dapat disangkal lagi bahwa salah satu faktor penting yang berpengaruh pada iklim investasi di daerah adalah perilaku pemerintah daerah dan aparatnya.
Bisa jadi suatu daerah dinilai sangat menarik ditinjau dari segi lokasi, sumber daya alam, dan kondisi infrastruktur. Namun, jika dari segi institusi tidak baik, seperti perilaku (attitude) buruk pemerintah daerah terhadap dunia usaha, maka yang akan tumbuh di daerah itu adalah iklim usaha yang tidak efisien. Sementara bagi daerah yang tidak memiliki keuntungan lokasi maupun sumber daya alam, tetapi perilaku pemerintah daerahnya tetap bisa menjadi faktor penarik investasi yang jauh lebih penting. Karena perilaku pemerintah daerah yang baik, akan meningkatkan kadar kepastian berusaha bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
Masalah lain terkait institusi formal dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya perda-perda “bermasalah” yang memang dibuat untuk menciptakan pajak atau retribusi baru yang tidak ada dalam UU yang berlaku. Dampak dari perda bermasalah ini akhirnya akan memicu reaksi publik bahwa otonomi daerah dan desentralisasi hanya menciptakan “raja-raja kecil” yang sibuk memungut dari perusahaan yang berlokasi di daerahnya. Untuk itu, dalam penyusunan suatu perda sebagai institusi formal, seyogyanya pemerintah (daerah) menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dengan tetap berpedoman pada UU yang berlaku.
Daftar Pustaka
Alston, Lee J. dan Bernardo Mueller. 2005. Property Rights and the State, dalam Calude Menard and Mary M Shirley (Editor), Handbook of New Institutional Economics. Netherlands: Springer.
Aron, Janine. 2000. Growth and Institution : A Review of the Evidence, The World Bank Research Observer, 15(1), 99 – 135.
Arsyad, Lincolin. 2005. Institution Do Really Matter : Important Lessons From Village Credit Institutions of Bali, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 20(2), 105 - 119
Barro, Robert J. 1996. Democracy and Growth. Journal of Economic Growth, March 1996, 1-27
Bates, R.H. 1995. Social Dilemmas and Relation Individuals : An Assesment of The New Institutionalism, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al. London : Routledge.
Burki, Shahid Javed dan Guilermo Perry. 2001. Beyond The Washington Consensus: Institutions Matter, World Bank Latin American Caribbean Studies: Viewpoints
Coase, Ronald H. 1960. The Problem of Sosial Cost, Journal of Law and Economics Vol. 3: 1-44
Coleman, James S. 1988. Social Capital in the Creation of Human Capital, American Journal of Sociology, Vol. 95, 95-120
Demsetz, Harold. 1967. Toward a Theory of Property Rights, American Economic Review, 57(2), 347-359
Diswandi. 2008. Pengaruh Faktor-Faktor Ekonomi dan Institusional Terhadap Pendapatan Nasional Negara-Negara Asia Tenggara. Program Magister Sains Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Tidak dipublikasikan.
Fukuyama, Francis. 1995. Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity. New York : The Free Press.
Harris, John et al. 1995. Introduction: Development and Significance of NIE, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al. London : Routledge.
Helliwel, John F. 1992. Empirical Linkages between Democracy and Economic Growth. NBER Working Paper No. 4066.
Handoussa, Heba. 1995. The Role of The State : The Case of Egypt, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al. London : Routledge.
Jaya, W. K. 2004. “Institutional Matter in Regional Autonomy Transition” dalam Armida S. A. and Bambang P.S. B. (Editor), Regional Development in The Era of Decentralization. Bandung : Unpad Press.
Jaya, W. K. 2005. Dysfunctional Institution In The Case of Local Elite Behaviour in Decision-Making About Local Government Budget in Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 20(2), 120 - 135
Jaya, W.K. 2006. Peran Institusi dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pangsa, Edisi 13/XII/2006, 03-18
Keefer, Philip and Stephen Knack. 1995. Institutions and Economic Performance: Cross-Country Test Using Alternative Institutional Measure. Economic and Politics, November 1995, 207 – 227.
Kormendi, Roger C. and Philip G. Meguire. 1985. Macroeconomic Determinants of Growth: Cross-Country Evidence. Journal of Monetary Economics, September 1985, 141-163.
Kuncoro, Ari, dkk. 2005. Monitoring Investment Climate in Indonesia : A Report From the Mid 2005 Survey. Jakarta: LPEM UI.
Leblang, David A. 1996. Property Rights, Democracy and Economic Growth, Political Research Quarterly, 49(1), 5-26
Mauro, Paolo. 1995. Corrption and Growth. Quarterly Journal of Economics, August 1995. 681-712.
North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change, and Economic Performance. New York: Cambridge University Press.
North, Douglass C. 1995. The New Institutional Economics and Third World Development, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al. London : Routledge.
Pejovich, Svetozar. 1999. The Effects of the Interaction of Formal and Informal Institutions on Stability and Economic Development, Journal of Markets & Morality, Vol. 2, No. 2, 164-181.
Putnam, RD. 1993. The Prosperous Community : Social Capital and Public Life, dalam The American Prospect, Vol. 13, 35-42.
Scully, Gerald W. 1988. The Institutional Framework and Economic Development. Journal of Political Economy, June 1988, 652-662.
Williamson, Oliver E. 2000. The New Institutional Economics: Taking Stock, Looking Ahead. Journal of Economic Literature, Vol. XXXVIII, 595-613
Williamson, Oliver E. 2005. Transaction Cost Economics, dalam Calude Menard and Mary M Shirley (Editor), Handbook of New Institutional Economics. Netherlands : Springer.
Yustika, Ahmad Erani. 2006. Ekonomi Kelembagaan. Malang : Bayumedia Publishing.
Yuwono, Sony, dkk. 2008. Memahami APBD dan Permasalahannya. Malang : Bayumedia Publishing.