Mar272009
Regulasi Pajak Penghasilan di Indonesia
Filed under Kebijakan Publik by diswandi at 8:32 pm on Mar 27 2009
Oleh : Diswandi, SE., M.Sc.
Pendahuluan
Pajak masih merupakan sumber pembiayaan yang utama dalam membiayai pembangunan di Indonesia. Setelah mengalami peningkatan berkesinambungan, sejak 2003 kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara memiliki tren menurun. Pada APBN 2006, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya menjadi 66,59%.
Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mengintensifkan penerimaan pajak, salah satunya adalah regulasi tentang pajak penghasilan (PPh). Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.
Penerimaan dari PPh diupayakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan melalui penggalian potensi subyek pajak penghasilan yang belum terjangkau. Penggalian potensi PPh diusahakan dengan menciptakan ketentuan pajak yang diarahkan untuk merealisasikan potensi PPh. Intensifikasi dilakukan dengan cara menciptakan mekanisme pembayaran/pemungutan PPh yang semakin efektif agar dapat menjangkau potensi PPh.
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan di Indonesia
Pengaturan Pajak Penghasilan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori yang diatur dalam PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 26. PPh pasal 21 mengatur pajak penghasilan sehubungan dengan pekrjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) dalam negeri orang pribadi, yang terdiri dari pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
PPh pasal 22 mengatur pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyertaan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Sementara PPh pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyertaan modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, selain yang dipotong PPh pasal 21.
PPh pasal 24 mengatur ,mengenai perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan WP dalam negeri untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
PPh pasal 25 mengatur mengenai perhitungan besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar oleh WP dalam tahun berjalan. Sementara itu, dalam PPh pasal 26 diatur pajak atas penghasilan yang diperoleh WP luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain bentuk usaha tetap yang diperoleh dari Indonesia.
Secara umum, subyek pajak penghasilan terdiri dari orang pribadi, warisan (yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak), badan, dan bentuk usaha tetap. Adapun subyek pajak itu sendiri terdiri dari subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri terdiri dari (1) orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, (2) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, (3) warisan yang belum terbagi (sebagai satu kesatuan), menggantikan yang berhak. Subyek pajak dalam negeri ini akan menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara itu, subyek pajak luar negeri terdiri dari (1) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, (2) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima tau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh penghasilan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Namun demikian terdapat beberapa pengecualian yaitu tidak termasuk subyek pajak, bagi (1) badan perwakilan negara asing, (2) pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan tempat tinggal bersama mereka dengan beberapa syarat yaitu bukan WNI, mereka tidak menerima penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut di Indonesia, dan negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik, (3) organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, (3) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Menurut Pasal 4 UU Pajak Penghasilan Indonesia, yang termasuk dalam Objek Pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun kecuali (1) bantuan dan sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat, (2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan), (3) warisan, (4) aktiva (termasuk setoran tunai) yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal, (5) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, (6) pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi, (7) deviden atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesai dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan bagi PT, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan minimal 25% dari jumlah modal disetor dan PT, BUMN/D tersebut harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut, (8) iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, (9) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, (10) bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha, dan (11) penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Adapun besarnya tarif umum PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah ; untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 25.000.000 sebesar 5% ; di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 10% ; di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000,00 sebesar 15% ; di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 25% ;dan di atas Rp 200.000.000 sebesar 35%. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 10% ; di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000 sebesar 15% dan di atas Rp 100.000.000 sebesar 30%.
Permasalahan Perpajakan di Indonesia
Di negara kita, keikutsertaan masyarakat dalam perpajakan sangat jelas, bahkan secara yuridis telah diatur sejak awal berdirinya Republik Indonesia, yakni dalam konstitusi negara. Saat itu, dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas, segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dari aspek legislasi, berdasarkan undang-undang diartikan rakyat (melalui wakilnya di DPR) telah turut serta menentukan pengenaan, pemungutan, dan penarikan pajak dari subjek pajak.
Meningkatkan kepatuhan pembayar pajak merupakan hal yang krusial. Dalam sistem self assessment yang kita anut, wajib pajak mengisi sendiri SPT-nya. Berdasarkan hasil survei Bank Dunia, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan administrasi pajak di Indonesia mencapai 560 jam atau hampir 11 jam seminggu. Angka ini merupakan peringkat 118 terburuk di dunia dan di Asean hanya lebih baik dibandingkan Vietnam. Artinya, sistem administrasi pajak di Indonesia tergolong amat rumit. Untuk itu diperlukan adanya reformasi dalam sistem perpajakan kita.
Reformasi Perpajakan
Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi perpajakan yang sekarang menjadi prioritas menyangkut modernisasi administrasi perpajakan jangka menengah (tiga hingga enam tahun) dengan tujuan tercapainya: pertama, tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi. Kedua, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi. Dan, ketiga, produktivitas aparat perpajakan yang tinggi. Dalam jangka pendek, upaya-upaya yang dilakukan adalah dimungkinkannya Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing). Dalam rangka peningkatan pelayanan permohonan restitusi kepada Wajib Pajak, sedang dikaji agar permohonannya dapat diberikan cukup dengan penelitian saja. Di samping itu, kini sedang digodok upaya untuk mengefektifkan penagihan pajak, yakni kemungkinan penetapan pihak ketiga yang menguasai harta penunggak pajak sebagai penanggung pajak.
Langkah reformasi yang sangat signifikan adalah pembentukan kantor wajib pajak besar. Guna memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik terhadap WP Besar yang memberikan kontribusi yang relatif besar terhadap penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak membentuk Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (LTO). Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tersebut dibentuk Account Representative (AR) yang bertujuan untuk mengetahui segala tingkah laku, ruang lingkup bisnis, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang diawasinya (knowing your taxpayer) dan pelayanan kepada WP dapat dilakukan secara tuntas pada satu meja.
Di samping itu, peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak dilakukan dengan membangun online system yang menyangkut pembayaran pajak (e-payment), pendaftaran NPWP (e-registration), serta pelaporan SPT (e-filing) sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, namun cukup melakukan kegiatan tersebut secara online dari rumah/kantor mereka. Dengan demikian, persinggungan antara wajib pajak dengan petugas dapat diminimalisir dan bermanfaat bagi semua pihak. Di samping itu, reformasi pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan meliputi: pertama, pembentukan bank data (alat pengawasan). Kedua, mengembangkan E-mapping dan smart-mapping. Dan, ketiga, melakukan law enforcement, antara lain penyanderaan (gejzling) dan penyidikan.
Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi, sistem dan mekanisme pelaksanaan perpajakan di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan sudah berjalan cukup baik, namun demikian terjadi penurunan penerimaan sejak tahun 2003 sehingga diperlukan berbagai upaya pembenahan berupa reformasi dalam mekanisme pelaksanaannya, khususnya menyangkut effort dan willingness to pay dari wajib pajak.
Daftar Pustaka
Diana, A. dan Setiawati, L. 2004. Perpajakan Indonesia : Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Yogyakarta. Penerbit Andi.
Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan RI, Pajak Penghasilan. http://www.pajak.go.id/fatq/PajakPenghasilan diakses pada 23 April 2007
Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan RI, Tarif Umum Pajak. http://www.pajak.go.id/fatq/TarifUmumPajak diakses pada 23 April 2007
Pandiangan, Liberti. 2006. Pajak sebagai Hak Rakyat, dalam Bisnis Indonesia, 13 Nopember 2006.
Rosdiana, Haula dan Tarigan, Rasin. 2005. Perpajakan :Teori dan Aplikasi. Jakarta. Raja Grafindo Persada.